Deposito
Adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan Bank
- Nilai nominal deposito minimal Rp. 1.000.000,-
- Jangka waktu deposito terdiri dari : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai kesepakatan antara BPR dengan nasabah.
- Deposito Berjangka Bangunarta tidak dapat ditarik sewaktu-waktu dan hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo
- Pencairan Deposito Berjangka Bangunarta sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalti sebesar 1% dari nominal
- Bunga Deposito Berjangka Bangunarta dibayar pada setiap tanggal yang sama dengan tanggal saat penempatan, jika jatuh pada hari libur, maka pembayaran bunga dilakukan pada hari kerja berikutnya
- Bunga Deposito Berjangka Bangunarta akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.