Deskripsi
Kredit Pekerja Migran Indonesia adalah fasilitas kredit BPR yang diberikan kepada masyarakat umum yang penggunaannya untuk membantu biaya penempatan PMI di luar negeri.
Persyaratan
- Salinan KTP calon debitur dan KTP suami / istri / orang tua /wali.
- Salinan Akta Kelahiran.
- Pas foto calon debitur dan suami / istri / orang tua /wali.
- Salinan Kartu Keluarga.
- Salinan Surat Nikah (untuk yang sudah menikah).
- Surat izin menjadi PMI dari suami / istri / orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah.
- Surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter untuk calon PMI perempuan.
- Usulan Kebutuhan Biaya Penempatan.
- Salinan agunan kredit berupa benda bergerak / benda tidak bergerak.
Suku Bunga
Suku bunga KPMI ditetapkan sebesar 24,00% per tahun.
Sistem Angsuran
Metode pembayaran bunga dan pokok setiap bulan secara tetap dengan menggunakan metode angsuran flat dengan jangka waktu mulai dari 6 bulan sampai dengan 18 bulan.