Deskripsi
Tabungan Simabrur atau singkatan dari Simpanan Ibadah Perjalanan Umroh adalah tabungan yang dikelola BPR Bangunarta untuk pembiayaan ibadah umroh nasabah yang dibatasi oleh jangka waktu tertentu.
Persyaratan
- Seluruh masyarakat yang beragama Islam.
- Sudah memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan tabungan Simabrur.
- Menyerahkan salinan KTP.
- Menyerahkan salinan kartu keluarga.
- Mengisi form pembukaan tabungan Simabrur.
Tabungan Simabrur Paket
Tabungan Simabrur paket adalah tabungan Simabrur yang diatur dengan jangka waktu tertentu dengan setoran tetap setiap bulan selama jangka waktu tabungan yang disepakati sehingga saldo tabungan pada saat jangka waktu tabungan berakhir sebesar biaya paket umroh.
Tabungan Simabrur Non Paket
Tabungan Simabrur non paket adalah tabungan simabrur yang diatur dengan jangka waktu tertentu namun tidak dibatasi setoran maksimal tiap bulannya selama jangka waktu tabungan yang disepakati.
Suku Bunga
Suku bunga ditetapkan sebesar 1,00% per tahun dihitung secara harian.
Ketentuan Tabungan Simabrur
Tabungan Simabrur Paket
- Terdiri dari tabungan dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, 18 (delapan belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, 30 (tiga puluh) bulan, dan 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Setoran awal pembukaan rekening sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berlaku sebagai saldo minimum.
- Setoran tabungan dilakukan setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sebesar biaya umroh dibagi dengan jangka waktu tabungan.
- Apabila dalam jangka waktu yang berjalan nasabah membatalkan paket tabungan, maka saldo yang telah mengendap tidak dapat ditarik sampai dengan jangka waktu paket berakhir.
- Untuk nasabah yang melakukan setoran tepat waktu sampai dengan jangka waktu tabungan berakhir dan pemberangkatan umrohnya menggunakan agen travel umroh yang bekerja sama dengan BPR, akan diberikan cashback sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau ditentukan lain disesuaikan dengan kebijakan.
- Apabila nasabah meninggal dunia, maka ahli waris berhak untuk menarik seluruh saldo tabungan yang telah mengendap setelah jangka waktu tabungan berakhir atau melanjutkan setoran dengan menunjuk salah satu ahli waris sampai jangka waktu tabungan berakhir.
- Apabila nasabah meninggal dunia dalam usia tidak lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun dan sudah melebihi 2 (dua) bulan setoran dengan kondisi setoran tabungan lancar tidak ada tunggakan, maka ahli waris berhak untuk mendapat santunan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan waktu pengurusan oleh ahli waris tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja setelah meninggal dunia.
- Nasabah berhak mendapat layanan pengurusan pendaftaran umroh ke agen travel umroh yang bekerja sama dengan BPR.
- Nasabah yang menggunakan agen travel umroh selain yang bekerja sama dengan BPR, mengurus pemberangkatan umroh secara mandiri.
Tabungan Simabrur Non Paket
- Terdiri dari tabungan dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan, 12 (dua belas) bulan, 18 (delapan belas) bulan, 24 (dua puluh empat) bulan, 30 (tiga puluh) bulan, dan 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Setoran awal pembukaan rekening sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan berlaku sebagai saldo minimum.
- Setoran dapat dilakukan pada setiap hari selama jangka waktu tabungan dengan minimal transaksi sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Ketentuan Lainnya
- Nasabah dapat mengalihkan tabungannya dari tabungan non paket menjadi tabungan paket dengan mengkonversikan saldo yang telah mengendap sebagai setoran awal tabungan paket dan kekurangan biaya umroh dibagi dengan jangka waktu yang dipilih akan menentukan besaran setoran bulanannya selama jangka waktu tabungan.
- Saldo yang telah mengendap tidak dapat ditarik selama jangka waktu tabungan kecuali untuk keperluan pemberangkatan umroh.
- Setoran dapat dilakukan oleh nasabah dengan datang ke kantor atau melalui virtual account.
- Setoran tabungan dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening SIMAPAN nasabah sesuai dengan surat kuasa pendebetan.